TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana dugaan kasus dugaan pemalsuan dokumen artis peran Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini, presenter Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria kompak datang ke PN Bekasi.
Satu per satu mereka tiba di pengadilan.
Nikita Mirzani yang pertama tiba mengaku kehadirannya untuk mengetahui secara pasti persoalan hukum yang menjerat Kriss.
Baca: Drama Pemalsuan Akta Nikah Kriss Hatta Berujung ke Pengadilan, Hari Ini Sidang Perdana
"Biar dapat pencerahan, biar warganet juga tahu kasusnya jelasnya seperti apa," ucap Nikita Mirzani setibanya di pengadilan didampingi Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Hilda.
Hal yang tak jauh berbeda juga dilontarkan oleh Hilda, yang tiba tak lama setelah Nikita.
"Pengin dengarkan pembacaaan dakwaan (kepada Kriss Hatta) seperti apa," ucap Hilda.
Sementera Billy yang datang paling akhir tak mau berbicara banyak. Ia tak menjelaskan maksud kedatangannya siang ini.
"Nanti sajalah dijelaskannya setelah sidang, semuanya," ujar Billy Syahputra,
Kriss Hatta sendiri dijerat dengan tiga pasal atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 KUHP. Kriss terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda.
Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
(Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria Kompak di Sidang Perdana Kriss Hatta",