Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan yang mendampingi ibunya di ruang sidang tampak kerap tersenyum.
Sesekali ia berbisik pada kakaknya, Fathom Saulina, di kursi pengunjung sidang.
Senyum ini sebagai reaksi Atiqah Hasiholan ketika mendengar pendapat ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Dr Wahyu Wibowo yang menjadi saksi di sidang.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa kasus dugaan penyebaraan berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, sempat menegur saksi Wahyu karena dinilai tidak fokus saat memberikan pendapatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).
Baca: Banyak Tersenyum, Atiqah Hasiholan Hanya Diam Saat Dampingi Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina juga kerap mengernyitkan dahi dan mencondongkan tubuhnya dari kursi yang mereka tempati ketika menyimak tanya jawab antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, pengacara Ratna, dan Wahyu.
Ketika sidang diskors untuk istirahat, salat, dan makan sekira pukul 13.00 WIB, Atiqah Hasiholan mengungkapkan alasannya berlaku seperti itu saat di persidangan.
Ia mengaku punya pendapat yang sama dengan Joni yang merasa Wahyu tidak fokus ketika menjawab pertanyaannya.
Atiqah Hasiholan pun menyayangkan sikap Wahyu yang dinilainya tidak fokus tersebut.
Baca: Senyuman di Ruang Sidang, Saat Tompi Ditanya Kemampuannya Menganalisa Foto
"Saya sama, seperti hakim. Hakim kan tadi bilang, kok jawabannya kayak nggak konsisten, agak ragu, tidak fokus. Saya juga merasakan itu, sama seperti hakim. Disayangkan ya, ini kan ahli. Kita menggantungkan keadilan itu juga dari pendapat ahli ini," kata Atiqah pada Kamis (25/4/2019).
Mengingat masih ada dua saksi ahli lagi yang masih akan dihadirkan oleh JPU usai skors dicabut, Atiqah berharap pendapat saksi berikutnya bisa lebih proporsional dan memverikan pendapatnya dengan objektif tanpa tekanan.
"(harapannya untuk saksi ahli berikutnya) Proporsional, jangan ada tekanan. Tadi hakim juga bilang kan. Makanya tadi dia juga menegur ahli bahasa yang tadi. Jangan ada tekanan, proporsional, sesuai dengan keahliannya, melihat ini secara objektif dong. Hakim aja tadi ngeh," kata Atiqah Hasiholan.
Dua saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU usai skors dicabut antara lain ahli sosiologi Dr Trubus, dan ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo.