TRIBUNNEWS.COM - Ridho Rhoma tak menunjukan sikap khawatirnya dengan rencana penahan terhadap dirinya.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu disebut bakal menghabiskan sisa masa tahanannya selama 1.5 tahun dan dipotong masa rehabilitasi lantaran kasasinya dimentahkan oleh Mahkamah Agung perihal kasus penggunaan narkoba.
Ridho Rhoma tampak tersenyum saat ditanya tanggapan soal hal tersebut.
"Its oke," singkatnya, saat ditemui Grid.ID di Klender, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2019).
Ridho sempat mementahkan panggilan pertama dari Jaksa.
Jika hingga panggilan ketiga tetap tak direspon oleh Ridho, ia siap dieksekusi atau dijemput paksa oleh eksekutor.
"Enggak masalah," singkatnya lagi.