TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis, yang menyebut kasus prostitusi online yang menyeret kliennya tidak lebih dari rekayasa Polda Jatim.
Milano Lubis bahkan mengancam akan melaporkan dugaan rekayasa kasus tersebut ke Mabes Polri.
Menanggapi tudingan itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, angkat bicara, Selasa (30/4/2019).
Frans Barung Mangeramengatakan jika ada yang merasa proses hukum kasus Vanessa Angel janggal, silakan lapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Begini, apapun yang dilakukan pengacaranya, dia menyatakan bahwa ini direkayasa, bahwa ini mau dilaporkan. Silahkan, ruangnya kan ada," katanya.
Pihak Polda Jatim, akan mengikuti setiap tingkatan yuridis yang diminta pihak penggugat.
"Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri kita hadapi. Mau dia praperadilan kita hadapi," lanjutnya.
Baca: Pablo Benua Suami Rey Utami Sempat Terbaring Lemah, Stroke Ringan, Ada Penyempitan di Pembuluh Darah
"Mau dia menyampaikan ke media, kita counter lewat media juga bahwa itu tidak benar. Dia minta gelar perkara kita siapkan," tandasnya.
Menurutnya, yang dilakukan pihak pengacara Vanessa, hingga menuduh yang bukan-bukan, tak lebih sebagai siasat ingin meraup keuntungan pribadi berupa ketenaran.
"Pengacara kan mau lebih tenar. Dengan mengawal kasus Vanessa Angel ini, yang bersangkutan bisa mendapatkan nama dan prestise," tandasnya.
Baca: Bongkar KEJANGGALAN Kasus Prostitusi, Kuasa Hukum Vanessa Angel Sebut Mobil Saat Penangkapan
Bukan Rian Subroto, Muncul Sosok HH, si Pentransfer Uang Rp80 Juta
Sudah sejak pekan lalu, tim kuasa hukum terdakwa UU ITE kasus prostitusi online Vanessa Angel mendapatkan bukti baru. Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel mengaku mengantongi bukti transfer dari oknum Polda Jatim ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta .
“Buktinya kita baru dapat sekitar dua minggu, dua minggu sebelum sidang (Senin) kemarin,” kata Milano saat dihubungi Tribunnews, Selasa (30/4/2019).
Milano menyebut, bukti tersebut didapat dari hasil penyidikan kuasa hukum.
Pada surat dakwaan, Jaksa menyebut yang melakukan tansfer ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta adalah Dhani.
Namun kuasa kum menemukan fakta bahwa yang mentrasfer adalah orang lain.
“Ternyata inisial HH. Bagian dari Polda Jatim. Orangnya aktif, setelah kita lihat di beberpaa video atau tayangan dia aktif pada saat penayangan kasus VA. Terus artis-artis yang lain waktu di Polda orangnya,” katanya.
Dari hasil penyidikan tersebut pula, diketahui adanya rekayasa penjemputan menggunakan mobil terhadap Vanessa Angel saat penangkapan.
Baca: Sosok HH, Oknum Polisi yang Transfer ke Muncikari Vanessa Angel, Wajahnya Sering Tersorot Kamera
Ia kecewa, bukti transfer seakan luput dari proses hukum yang harus dijalani Vanessa.
“Masalah rekening, kan urgensi banget, sangat penting. Kalau berbicara dengan digital forensik, mestinya, itu hasil transfer-transfernya dibuka. Karena itu bentuknya digital. Ini kan pembodohan kepada masyarakat,” katanya.
Pertanyakan Keadilan
Kuasa hukum Vanessa Angel menyebut adanya ketidakadilan dalam kasus kliennya. Kuasa hukum pun telah mengajukan kepada Majelis Hakim, terkait adanya bukti transfer kepada terduga muncikari Tentri Novanta.
Transfer tersebut, menurut Milano bukan dilakukan oleh Dhani namun oleh oknum Polda Jawa Timur dengan inisial HH.
"Kita sudah sampaikan ke Majelis Hakim, kemarin bukti itu kita serahkan ke Majelis. Demi keadilan dan kemanusiaan dan keadilan,," kata Nikahi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (30/5/2019).
Milano juga mempertanyakan, dimana keadilan untuk kliennya tersebut. Lantaran fakta soal bukti transfer dianggap janggal, ia mempertanyakan pula status muncikari.
"Masih pantaskah Vanessa ditahan? satu hari lagi pun tidak pantas. Dan muncikari itu mereka akan bisa dikatakan muncikari dengan kasus seperti ini? Nggak bisa,"katanya.
"Jangan lah mengorbankan orang lain untuk popularitas apa sih yang dicari, prostitusi di Surabaya banyak kok yang bisa di bongkar," jawabnya.
(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dituding Rekayasa Kasus Vanesa Angel, Kabid Humas Polda Jatim: Pengacara Ingin Tenar,