News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Demamnya Tak Kunjung Sembuh, Steve Emmanuel Stres karena Diancam Hukuman Mati?

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel dikabarkan sakit, demamnya tak kunjung sembuh. Ia pun diduga stres karena kasus narkoba yang menyeretnya.

Karena sakit inilah. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali harus menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel.

Ini bukan pertama kalinya Steve absen dalam sidang, sebelumnya pada 25 April 2019 ia juga absen karena sakit demam.

Sidang yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda kembali.

Steve Emmanuel saat ini masih mendapatkan perawatan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Aktor Steve Emmanuel sedang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/Muhammad Fadhlullah)

"Sudah dilangsungkan persidangan, dimana klien kami Steve tidak dapat sidang karena masih sakit. JPU berikan surat keterangan dokter Rutan Salemba. Sehingga disamping itu juga, Hakim Ketua ke luar kota. Jadi sama-sama berhalangan," ujar pengacara Steve, Jaswin Damanik, Kamis (2/5/2019)

Jaswin pun menduka sakit yang diderita oleh kliennya ini sangat parah sebab sudah satu minggu belum juga pulih.

Dengan belum adanya kepastian hukum, Jaswin merasa kliennya ini mengalami stres sebab dituduh sebagai pengedar.

"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar. Bukti pengedar tidak ada. Cuman memang dia pengguna. Yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai. Cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," pungkasnya.

Steve Emmanuel pun diancam dengan KUHP pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Pasal yang Dianggap Keliru

Adanya ancaman hukuman mati itu, Pengacara dari Steve Emmanuel, Jaswin Damanik merasa jika pasal yang disangkakan merupakan pasal yang keliru.

Jaswin menganggap jika klinenya seharusnya dikenakan pasal pengguna bukan pengedar yang saat ini disangkakan.

"Kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah, kami menilai dia harus di rehab dan masukan pasal 127, JPU mengakui Steve pengguna karena mengonsumsi sendiri, jadi wajar lah dilakukan rehab," katanya.

Artis peran Steve Emmanuel diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Steve Emanuel ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena memiliki dan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap kokain dengan nama bullet. Steve Emmanuel terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas kepemilikan kokain. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jaswin pun menegaskan bahwa Hakim seharusnya dapat memberikan putusan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), dimana seorang pengguna wajib direhabilitasi.

"Surat MA berbunyi pemakai itu harus direhab. Inilah yang kita harapkan. Sebagai WNI Steve bisa punya masa depan yang cerah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini