Artis Terjerat Narkoba

Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Kokain dari Belanda, Ancaman Hukuman Mati, Bikin Stres

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat artis Steve Emmanuel tengah hangat diperbincangkan.

Terbaru pada Kamis (2/4/2019) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel dikarenakan sakit demam yang dideritanya.

Ini bukan pertama kalinya Steve absen dalam sidang, sebelumnya pada 25 April 2019 ia juga absen karena sakit demam.

Sidang yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda kembali.

Berikut fakta-fakta perjalanan kasus narkoba Steve Emmanuel :

1. Kronologi Penangkapan

Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Aktor Steve Emmanuel sedang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/Muhammad Fadhlullah)

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

"Akhirnya penyidik ke kamar, lakukan penggeledahan badan dan akhirnya di kamar. Barbuk kokain, yang disimpan dalam toples, kemudian yang bersangkutan sudah gunakan narkotika kokain sejak 2008," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono, Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Artis peran Steve Emmanuel diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Steve Emanuel ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena memiliki dan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap kokain dengan nama bullet. Steve Emmanuel terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas kepemilikan kokain. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

2. Membeli Langsung Dari Belanda

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono menyampaikan jika Steve mengambil langsung kokain tersebut dari Belanda.

"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsuimsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Steve membeli langsung kokain jenis kokain hidroklorida ke Belanda karena kokain yang ada di Indonesia menurutnya kurang bagus.

"Hasil lab, kokain jenis yang memang bagus dan murni tanpa campuran. Yang di Indonesia dicampur sama obat-obatan. Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus. Efeknya dia euforia, jenis stimuilan yang bisa senang dan gembira. Dia buat adiksi, kedepan akan membuat pemakai depresi dan lain-lainnya sampai paranoid," ujar Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Sodiq Pratomo.

Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz menyampaikan Steve membawa kokain menggunakan pesawat dari Belanda menuju Indonesia.

"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai.Dia bawa barang ini dililitkan kedalam baju, dimasukan kedalam koper di bagasi," kata AKBP Erick.

Aktor Steve Emmanuel (kanan) usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/Muhammad Fadhlullah)

3. Sidang Perdana Mengajukan Eksepsi

Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy membacakan dakwaannya untuk Steve.

Steve didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar.

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I," kata Rinaldy.

JPU pun membacakan jenis pelanggaran serta kronologi penangkapan dari Steve.

Usai JPU membacakan dakwaan, Steve pun tidak memberikan tanggapan sama sekali, setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya ia mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.

Steve Emmanuel duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

4. Eksepsi Ditolak

Eksepsi Steve Emmanuel akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dengan begitu, sidang narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel harus tetap dilanjutkan.

"Menimbang bahwa atas seluruh eksepsi terdakwa, menolak dakwaan seluruhnya. Menimbang keberatan, satu engadilan barat tetap mengadili karena terjadi di barat. Menimbang tidak jelas tolok ukur alamat, bahwa berdasarkan peraturan dilihat dari tempat kejadian perkara, wilayah peradilan telah sesuai ketentuan," ujar ketua majelis hakim, saat membaca putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

"Demikian, putusan sela dari majelis hakim. Terdakwa boleh mengajukan banding, tapi bersamaan dengan pokok perkara nantinya," lanjut ketua majelis hakim.

5. Kecewa Dengan Adanya Hukuman Mati

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Adanya ancaman hukuman mati itu, Pengacara dari Steve Emmanuel, Jaswin Damanik merasa jika pasal yang disangkakan merupakan pasal yang keliru.

Steve Emmanuel akan menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019). (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH)

"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar, bukti pengedar tidak ada, cuman memang dia pengguna, yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai, cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).

Jaswin menganggap jika klinenya seharusnya dikenakan pasal pengguna bukan pengedar yang saat ini disangkakan.

"Kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah, kami menilai dia harus di rehab dan masukan pasal 127, JPU mengakui Steve pengguna karena mengonsumsi sendiri, jadi wajar lah dilakukan rehab," katanya.

Jaswin pun menegaskan bahwa Hakim seharusnya dapat memberikan putusan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), dimana seorang pengguna wajib direhabilitasi.

"Surat MA berbunyi pemakai itu harus direhab. Inilah yang kita harapkan. Sebagai WNI Steve bisa punya masa depan yang cerah," pungkasnya.

Steve Emmanuel, terancam hukuman mati karena membawa kokain. Dia membelinya di Belanda. (montase (sumber : www.drugfoundation.org.nz, Kompas.com/Dian Reinis Kumampung))

6. Sakit Demam dan Diduga Stres

Steve Emmanuel masih mendapatkan perawatan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Sudah dilangsungkan persidangan, dimana klien kami steve tidak dapat sidang karena masih sakit. JPU berikan surat keterangan dokter Rutan Salemba. Sehingga disamping itu juga, Hakim Ketua ke luar kota. Jadi sama-sama berhalangan," ujar pengacara Steve, Jaswin Damanik, Kamis (2/5/2019)

Jaswin pun menduka sakit yang diderita oleh kliennya ini sangat parah sebab sudah satu minggu belum juga pulih.

Dengan belum adanya kepastian hukum, Jaswin merasa kliennya ini mengalami stres sebab dituduh sebagai pengedar.

"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar. Bukti pengedar tidak ada. Cuman memang dia pengguna. Yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai. Cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini