TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel baru saja melangsungkan sidang lanjutannya terkait kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Agenda persidangan Steve Emmanuel beragendakan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak kepolisiaan.
Tiga saksi dari pihak kepolisian di antaranya Imnul Mulkan, Denny Muhammad dan Darrisman.
Ketiga saksi tersebut merupakan saksi fakta yang turut berperan ketika Steve Emmanuel ditangkap pada Jumat (21/12/2018), pukul 22.00 WIB.
Di penghujung persidangan, Steve sempat meminta pada hakim ketua, Erwin Tjong, untuk mencocokkan barang bukti berupa kokain yang ada di meja persidangan.
Mantan kekasih Andi Soraya tersebut merasa barang bukti yang ditunjukkan berbeda dengan kokain miliknya.
Sayangnya, permintaan Steve tidak dikabulkan hakim ketua dengan alasan bukan merupakan wewenangnya.