TRIBUNNEWS.COM - Kasus pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi hingga kini masih bergulir.
Ancaman yang beredar sejak beberapa hari lalu itu viral di media sosial.
Pria berinisial HS itu ditangkap di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019) usai mendapat laporan dari masyarakat.
Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.
Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
BERITA REKOMENDASI