News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Sebut Pledoi Dhani Memutar Balikkan Fakta, Kuasa Hukum Enggan Panjang Lebar

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat keluar dari Rutan Medaeng

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - JPU dari Kejati Jatim menanggapi pledoi dari Ahmad Dhani atas kasus vlog 'idiot' atau replik.

Dalam tanggapannya, JPU menilai bahwa pledoi Ahmad Dhani telah memutarbalikkan fakta.Kesimpulan jaksa ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5/2019).

JPU Winarko mengatakan, pada prinsipnya ia menolak seluruh dalil Ahmad Dhani yang dituangkan dalam pledoi.

Sebab, menurutnya apa yang didakwakan pada suami Mulan Jameela itu, sudah terbukti di persidangan. Bahkan, ia mengklaim bahwa Dhani sendiri mengakui beberapa hal yang didakwakannya.

"Kami hanya menanggapi pemutar balikan fakta saja, yang sebenarnya pembuktian itu sudah terbukti menurut kami, tapi diputar balik. Kami hanya menegaskan terkait dengan dakwaan kami," ujarnya.

Menanggapi replik jaksa ini, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku, pihaknya tidak mau menanggapi panjang lebar replik jaksa tersebut. Sebab, ia menganggap tidak ada hal yang substantif dalam replik jaksa tersebut.

Baca selengkapnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini