Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - JPU dari Kejati Jatim menanggapi pledoi dari Ahmad Dhani atas kasus vlog 'idiot' atau replik.
Dalam tanggapannya, JPU menilai bahwa pledoi Ahmad Dhani telah memutarbalikkan fakta.Kesimpulan jaksa ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5/2019).
JPU Winarko mengatakan, pada prinsipnya ia menolak seluruh dalil Ahmad Dhani yang dituangkan dalam pledoi.
Sebab, menurutnya apa yang didakwakan pada suami Mulan Jameela itu, sudah terbukti di persidangan. Bahkan, ia mengklaim bahwa Dhani sendiri mengakui beberapa hal yang didakwakannya.
"Kami hanya menanggapi pemutar balikan fakta saja, yang sebenarnya pembuktian itu sudah terbukti menurut kami, tapi diputar balik. Kami hanya menegaskan terkait dengan dakwaan kami," ujarnya.
Menanggapi replik jaksa ini, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku, pihaknya tidak mau menanggapi panjang lebar replik jaksa tersebut. Sebab, ia menganggap tidak ada hal yang substantif dalam replik jaksa tersebut.