Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel.
"Akan kami mempertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019).
Dia mengatakan pihaknya sudah menerima surat sekaligus bahan yang dibutuhkan Komnas perempuan terkait prostitusi online.
"Kami juga memberikan akses Komnas perempuan untuk bertemu dengan satu tersangka prostitusi online di dalam tahanan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Surya/Samsul Arifin)