TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel dan Ahmad Dhani, dua selebritis tanah air hingga Ramadan ke 10 hari ini masih mendekam di Rutan Medaeng Sidoarjo.
Akankah Ahmad Dhani dan Vanessa Angel di Rutan Medaeng sampai Lebaran Idul Fitri nanti?
Seperti diletahui, Ahmad Dhani yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian artis FTV Vanessa Angel yang tersangkut kasus dugaan prostitusi online.
Hingga saat ini, penangguhan penahanan musisi sekaligus politisi, Ahmad Dhani belum jelas.
Hendarsam Marantoko, kuaSa hukum yang menangani kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani membenarkan belum adanya kejelasan terkait penangguhan penahanan kliennya itu.
"Belum, belum ada," ucap Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).
Baca: Gagal Raih Kursi DPR RI, Ahmad Dhani Hanya Menanggapi Singkat : Ya Nggak Apa-apa, Ya Wajar
Masa tahanan Ahmad Dhani sempat diperpanjang dari 30 hari menjadi 60 hari dan banding pihak pengacara pun telah memangkas hukuman Ahmad Dhani menjadi satu tahun. Dari yang sebelumnya 1.5 tahun.
Hendarsam pun menuturkan masih ada kemungkinan jika penangguhannya bisa dikabulkan.
Baca: Sosok Ini Berperan di Balik Penampilan Barunya, Vanessa Angel Minta Doa Agar Istikamah Berjilbab
"Iyaa (kemungkinan lebaran di tahanan). Jadi kemaren kan udah keluar penetapan untuk memperpanjang masa penahanan dari Mahkamah Agung, tapi tidak menutup kemungkinan untuk ditangguhan," tutur Hendarasam
"Permohonan penangguhan penahanan kan sudah masuk ya, yaa kita tunggu saja," tambahnya.
Ahmad Dhani masih berstatus sebagai tahanan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Belum selesai kasus tersebut. Kini Ahmad Dhani tengah dititipkan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Surabaya.
Motivator Sebut Vanessa Angel Bebas Lebaran, Begini Reaksinya
Kabar berbeda justru datang dari Vanessa Angel.
Ayu Kyla yang disebut motivator Vanessa Angel menyatakan, Vanessa Angel akan bebas sebelum lebaran.
Apakah benar?
Reaksi Vanessa Angel justru berbeda.
Saat keluar dari Ruang Sidang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel bersama kuasa hukumnya Milano Lubis mengaku kecewa dengan pernyataan dari motivatornya Ayu Kyla.
"Jadi ini sekedar klarifikasi saja supaya beritanya gak simpang siur, jadi Ayu Kyla ini memang seorang motivator, tapi dia bukan seorang motivator saya pribadi, jadi kalau dia mengeluarkan statemen saya bebas sebelum lebaran atau apa pun itu kami sangat kecewa. Karena kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan," kata Vanessa Angel, Selasa, (14/5/2019).
Serupa dengan kliennya kuasa hukum, Milano Lubis mengaku meski pihaknya ingin Vanessa bebas, namun majelis hakim yang lebih berwenang.
"Jadi kalau perihal bebas itu kewenangan majelis hakim memang kami berharap bebas tapi sepenuhnya kami serahkan proses hukum," tambah Milano.
Sementara itu, saat dihubungi Ayu Kyla menanggapi bahwa dirinya bukan motivatornya Vanessa melainkan semua orang yang membutuhkan dirinya.
"Saya bukan motivatornya Vanessa, Saya motivatornya semua orang yang membutuhkan saya.Tapi bila jasa saya diakui hanya orang yang mempunyai perasaan saja bila yang tidak punya perasaan akan berkata lain," tandasnya.
Tante Hingga Komnas Perempuan Minta Penangguhan Penahanan
Jauh sebelum kabar bebas beredar, Vanessa Angel mendapatkan dukungan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Komnas Perempuan mengajukan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel, Kamis (28/2/2019).
Adalah Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati yang mengajukan permohonan tersebut.
Komnas Perempuan juga meminta kebijakan Polda Jatim untuk memberikan layanan pemulihan berupa konseling psikologi terhadap Vanessa Angel.
"Kami mengusulkan supaya dilakukan pemulihan terhadap VA, maka harus melalui layanan konseling psikologi yang nantinya dilakukan lembaga layanan Safi Amira di Surabaya," ungkapnya di Polda Jatim, Kamis (28/2/2019) mengutip Tribun Jatim.
Tidak hanya dari Komnas Perempuan, pihak Kuasa Hukum Vanessa Angel pun mengajukan penahanan dengan penjamin tantenya, Reni.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menanggapi usulan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang meminta dilakukan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel.
"Akan kami mempertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019).
Dia mengatakan pihaknya sudah menerima surat sekaligus bahan yang dibutuhkan Komnas perempuan terkait prostitusi online.
"Kami juga memberikan akses Komnas perempuan untuk bertemu dengan satu tersangka prostitusi online di dalam tahanan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Surya/Samsul Arifin)