News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Pada Bukti Kokain yang Dimiliki Steve Emmanuel

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Steve Emmanuel sedang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Steve Emmanuel, Firman Chandra merasa janggal dengan barang bukti kokain yang disebut milik kliennya.

Hal itulah yang ingin ditanyakannya kepada saksi dalam persidangan. 

Namun, lanjutan sidang kasus narkoba hari ini, Kamis (16/2019), harus ditunda setelah dua majelis hakim berhalangan hadir.

"Jadi tadinya kita sudah siapkan semua hal-hal untuk bertanya (kepada saksi), termasuk yang paling penting adalah warna barang bukti yang dihadirkan," ujar Firman di PN Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).

"Katanya Kokain, tapi kenapa warnanya kuning cenderung ke krem. Padahal kalau kita baca dari referensi google, kokain itu adalah putih bersih, kristal bening," lanjutnya.

Baca: Tim Kuasa Hukum Sampaikan Tiga Poin Buktikan Steve Emmanuel Bukan Pengedar Narkoba

Selain itu, menurut Firman, pasal yang dituduhkan kepada Steve Emmanuel juga tidak memiliki bukti yang kuat, sebab kliennya tersebut bukan lah seorang pengedar.

"Dari sidang pertama Jaksa tidak menghadirkan alat bukti yang namanya bukti transaksi jual, bukti transaksi beli, bukti transfer ke rekening Steve, bukti transfer ke mantan istri, anaknya, orang tuanya, adiknya dari situ sebenarnya jaksa sedikit ragu, apakah Steve bisa di dakwa dengan pasal 114 karena buktinya tidak ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Steve dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini