TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel masih disidangkan di pengadilan.
Steve Emmanuel tersangkut narkoba dan ditangkap polisi pada Jumat (21/12/2018).
Steve Emmanuel diciduk polisi di lobby apartemen Kondominium Kintaman, Jakarta.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram, dikutip dari Surya Malang.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Steve Emmanuel akan digelar pada Kamis 23 Mei 2019. HALAMAN SELANJUTNYA>>