News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Drama Buku Nikah Kriss Hatta

Bakal Bersaksi di Sidang Kriss Hatta, Hilda Vitria Mengaku Santai

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hilda Vitria tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Hilda hadir untuk menyaksikan sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta. Hilda Vitria tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Hilda hadir untuk menyaksikan sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Hilda Vitria akan menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).

Tak sendiri, Hilda Vitria bersama Ibundanya yang akan dihadirkan sebagai saksi.

Setibanya di PN Bekasi, Hilda yang terlihat santai dengan kemeja putih dan celana berwarna hitam ini meminta doa agar persidangan kali ini bisa lancar.

"Bismillahirrahmanirrahim doain ya," ujar Hilda sembari berjalan kearah ruang tunggu sidang, Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (20/5/2019).

Baca: Kriss Hatta Ogah Ibu dan Adiknya Sering Menjenguknya di Penjara, Mengapa?

Hilda Vitria, pengacara, dan para saksi dalam sidang perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019). (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH)

Sebab, pada persidangan sebelumnya Ibunda dari Hilda tidak dapat hadir disebabkan sakit.

Menjadi saksi juga tidak membuat Hilda menjadi tegang, ia malah terlihat santai sembari terus berbicara dengan pengacaranya Facmi Bachmid.\

Baca: Hanya Perlu Tiga Hari, Ivan Gunawan Bikin Gaun Pengantin Mewah, Pas Banget di Badan Ayu Ting Ting

"Enggak tegang kok," katanya.

Hingga berita ini terbit Kriss Hatta belum tiba di PN Bekasi.

Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.

Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini