Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kriss Hatta akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
Agenda persidangan kali ini masih sama dengan persidangan sebelumnya, pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum dari Hilda Vitria, Fahmi Bachimid mengaku jika persidangan kali ini akan menghadirkan empat saksi.
Namun, dua saksi lagi belum bisa dihadirkan hari ini.
"Saksinya harusnya empat, yang dua belum bisa hadir," ujar Fahmi di PN Bekasi, Senin (20/5/2019).
Baca: Bakal Bersaksi di Sidang Kriss Hatta, Hilda Vitria Mengaku Santai
Dua saksi yang akan dihadirkan yaitu Hilda Vitria dan Ibundanya, Rachmawati.
"Hari ini Hilda sama ibu Rachmawati. Yaa nanti dengarin ajalah," pungkasnya.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.