News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Drama Buku Nikah Kriss Hatta

Bereaksi Setelah Dengar Keterangan Saksi Termasuk Hilda Vitria, Kriss Hatta: Saya Cuma Ingin Bebas

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriss Hatta dan Hilda Vitria

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kriss Hatta telah menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yaitu Hilda Vitria, Rachmawati, Yusuf selaku Kepala KUA Baru, Madinah selaku Kepala KUA Lama.

Usai menjalani persidangan Kriss Hatta merasa banyak kebohongan yang diungkapkan oleh Hilda Vitria.

Hilda Vitria hadir sebagai saksi kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta di PN Bekasi, Senin (20/5/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

"Tadi sudah dikasih tahu dan disumpah jangan coba-coba memberikan keterangan palsu di muka persidangan karena hukumannya bisa tujuh tahun dan bisa sembilan tahun penjara tapi itu kenapa mereka masih berbohong terus itu yang saya sesalkan," ujar Kriss Hatta.

"Saya cuman ingin bebas aja, cuman pingin pisah saja secara kenegaraan, saya itu enggak ada niat untuk jahatin kamu tapi kenapa masih ada sisi kebohongan di dalam," lanjutnya.

Baca: Singgung Perselingkuhan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Suami Sah Malah Dihukum, Lucu

Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID (grup Surya.co.id) di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/5/2019). (Grid.ID/Corry Wenas Samosir)

Baca: Gugup saat Bersaksi di Persidangan, Hilda Vitria Akhirnya Akui Pernah Menikah dengan Kriss Hatta

Kriss Hatta pun meyakini jika dirinya akan dibebaskan, sebab, dari keterangan saksi Madinah dan Yusuf buku nikah yang dimilikinya merupakan keluaran instansi negara.

"Jadi tidak ada pemalsuan, sampai disini sudah jelas semakin terang benderang kasusnya kan 264 dan 266 soal pemalsuan dokumen. Tapi kan sudah dijelaskan sama pihak KUA bahwa itu buku milik KUA," pungkasnya.

Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.

Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini