News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kini Nikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Diharuskan Bayar Rp 1,5 Miliar Saat Ceraikan Halimah

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menceraikan Halimah pada tahun 2010 silam karena Mayangsari, Bambang Trihatmodjo diharuskan bayar 1,5 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Sembilan tahun sudah Bambang Trihatmodjo bercerai dari Halimah Agustina Kamil.

Pada saat itu Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai karena hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca: Momen Prabowo Merasa Terhina Saat Datangi Habibie di Istana, Bawa Nama Soeharto & Keluarganya

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini