Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kriss Hatta sempat mendapatkan teguran dari Hakim Ketua setelah beberapa kali tersenyum usai mendengar jawaban dari Hilda Vitria.
Hilda Vitria menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
Usai persidangan Kriss Hatta mengungkapkan jika senyumnya itu disebabkan dari rasa tidak percaya setelah mendengar pernyataan dari Hilda.
Ia menganggap jika apa yang disampaikan oleh Hilda pada saat itu adalah kebohongan.
Baca: Sibuk Saat Bulan Ramadan, Shafira Umm Kerepotan Bagi Waktu
"Senyum-senyum itu disaat Hilda jadi saksi, saya senyum-senyum enggak percaya gitu karena dia masih berbohong di tahap kayak gini," kata Kriss Hatta.
Baca: Bereaksi Setelah Dengar Keterangan Saksi Termasuk Hilda Vitria, Kriss Hatta: Saya Cuma Ingin Bebas
Kriss Hatta pun merasa jika ia hanya ingin berpisah dengan Hilda secara sah dimata hukum.
"Padahal saya enggak ada niatan untuk menjahati kamu dan ibu kamu, saya cuman ingin pisah baik-baik secara kenegaraan," katanya.
Selain itu, Kriss yang saat ini harus merasakan tinggal dibalik jerusi besi ingin dapat kembali bekerja untuk membahagiakan orang tua dan adik-adiknya.
"Saya ingin bebas, saya ingin berkarier, saya ingin membahagiakan ibu saya, adik-adik saja," pungkasnya.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Yakin Bebas
Kriss Hatta telah menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yaitu Hilda Vitria, Rachmawati, Yusuf selaku Kepala KUA Baru, Madinah selaku Kepala KUA Lama.
Usai menjalani persidangan Kriss Hatta merasa banyak kebohongan yang diungkapkan oleh Hilda Vitria.
"Tadi sudah dikasih tahu dan disumpah jangan coba-coba memberikan keterangan palsu di muka persidangan karena hukumannya bisa tujuh tahun dan bisa sembilan tahun penjara tapi itu kenapa mereka masih berbohong terus itu yang saya sesalkan," ujar Kriss Hatta.
"Saya cuman ingin bebas aja, cuman pingin pisah saja secara kenegaraan, saya itu enggak ada niat untuk jahatin kamu tapi kenapa masih ada sisi kebohongan di dalam," lanjutnya.
Kriss Hatta pun meyakini jika dirinya akan dibebaskan, sebab, dari keterangan saksi Madinah dan Yusuf buku nikah yang dimilikinya merupakan keluaran instansi negara.
"Jadi tidak ada pemalsuan, sampai disini sudah jelas semakin terang benderang kasusnya kan 264 dan 266 soal pemalsuan dokumen. Tapi kan sudah dijelaskan sama pihak KUA bahwa itu buku milik KUA," pungkasnya.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Akui Pernah Menikah
Hilda Vitria menjadi salah saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yaitu Hilda Vitria, Rachmawati, Yusuf selaku Kepala KUA Lama, Madinah selaku Kepala KUA Baru.
Hilda yang menjadi saksi pertama, terlihat gugup beberapa kali ia mendapatkan teguran dari Majelis Hakim dengan alasan tidak menjawab dengan pasti.
"Kalau sata tanya A ya jawab A jangan jawab B," ujar salah satu Hakim dalam persidangan.
Dalam persidangan juga Hilda mengakui jika ada pernikahan namun, ia dalam kondisi yang tertekan.
"Saya pernah menikah tetapi dalam kondisi tertekan," kata Hilda menjawab pertanya Penasihat Hukum.
Hilda juga mengakui jika ada mahar yang diberikan oleh Kriss Hatta berupa Cincin.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.