Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus narkoba Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, sidang sempat tertunda dengan alasan dua hakim berhalangan hadir.
JPU Rinaldy mengatakan ia telah memanggil tiga orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangaan nanti.
"Saya panggil saksi hari ini ada tiga," ujar Rinaldy kepada Tribunnews melalui pesan Whatsapp.
Selain saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam lanjutan sidang narkoba yang melibatkan Steve Emmanuel juga akan dihadirkan saksi dari pihak Steve sendiri.
Sebelumnya, Sang pengacara, Firman Chandra menyebutkan telah berdiskusi dengan Andi Soraya untuk menjadi salah satu saksi dari pihak terdakwa.
Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Sejumlah Artis Siap Bela dan Jadi Saksi di Pengadilan
"Nah ada kemungkinan, saya sudah berdiskusi pertama adalah Andi Soraya karena Andi Soraya mengenal karakter Steve, bagaiman pun Andi Soraya lama hidup dengan Steve jadi tahu karakter Steve," ujar Firman di PN Jakarta Barat, Beberapa waktu lalu.
Selain Andi Soraya, nama Indra Bruggman juga disebut oleh Firman akan menjadi saksi dalam sidang narkoba Steve.
"Kedua kemungkinan ada namanya Indra Bruggman, kalau Indra punya waktu juga. Jadi saya sampaikan minimal saksi yang meringankan adalah dua orang jadi bisa Andi Soraya, bisa Indra Brugman, minimal dua orang bisa Hadir, syukur kalau tiga orang," katanya.
Baca: Dua Putranya Akan Jadi Imam Salat Jenazah Arifin Ilham, Alvin di Sentul, Ameer di Gunung Sindur
Meski belum berbicara langsung dengan keduanya, Firman meyakini jika Andi Soraya akan hadir dalam persidang
"Kalau dari bahasa saya ketemu Steve itu kemungkinan mau. Tapi saya belum ngobrol langsung dengan mereka, bisa saja berubah. Tapi kalau Andi Soraya berkenan untuk hadir," pungkasnya.
Diketahui, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.