Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus narkoba Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Di persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum.
JPU menghadirkan tiga saksi Iwan Setiawan dan Saifudin yang merupakan satpam Apartemen dan satu orang lagi yang merupakan teman dekat dari Steve, Matthew.
Baca: Mengenang Almarhum Ustaz Arifin Ilham, Opick: Dia Guru, Cuma Dia Lucu dan Kekanak-kanakan
Iwan dan Saifudin diperiksa terlebih dulu dibandingkan Matthew, dalam pemeriksaannya Iwan sempat ikut melihat penggeledahan di kamar apartemen Steve.
Baca: Tanpa Ustaz Arifin Ilham, Opick yang Dulu Merasa Berantakan Mungkin Tak Akan Jadi Penyanyi Religi
"Saya lagi bertugas di parkiran, ada instruksi, ada tamu diarahin, Saya langsung menghampiri," ujar Iwan kepada Majelis Hakim.
"Iya ikut menyaksikan ikut naik bersamaan (dengan polisi) kurang lebih 6 orang," lanjutnya.
Iwan dan Saifudin yang ikut masuk kedalam apartemen bersama dengan polisi dan Steve Emmanuel.
Iwan menceritakan pada saat itu ia diminta untuk menyaksikan penggeledahan yang ada di kamar apartemen Steve.
Saat penggeledahan Steve sempat izin untuk pergi ke kamar mandi. Tidak berselang lama Polisi menemukan alat bukti isap Bullet.
Baca: Pesan Almarhum Ustaz Arifin Ilham Kepada Anaknya Singgung Bahasa Cebong dan Kampret
Iwan mengatakan pada saat itu Steve sempat ingin membuang barang bukti Bullet.
"Pak Steve ini mau kekamar mandi, tiba-tiba ada suara teriakan, Pak Steve mau buang alat bukti, saya dikasih tahu alat buktinya alat hisap," katanya.
Setelah kejadian itu Iwan dan Saifudin diminta pihak kepolisian untuk keluar dan menunggu diluar apartemen.
"Saya berdua disuruh keluar sama polisi, setelah itu ga tau lagi disuruh tunggu di luar," pungkasnya.
Keduanya pun tidak mengetahui apa lagi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Steve Emmanuel di dalam kamar.
Persidangan pun akan dilanjutkan pada Senin (27/5/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Diketahui, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Baca: Steve Emmanuel Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.