TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nasib tiga muncikari Vanessa Angel akan ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang kasus prostitusi online yang menjerat Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari alias Nindy memasuki babak akhir.
Rencananya, hari ini hakim bakal menjatuhkan vonis pada ketiga mucikari tersebut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung membenarkan soal agenda mendengarkan vonis.
Ia menyatakan, sesuai dengan agenda sidang yang diterima oleh jaksa penuntut umum, ketiga muncikari Vanessa tersebut bakal menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca: Jaksa Tuntut Dua Muncikari Vanessa Angel Hukuman Tujuh Bulan Penjara
"Tuntutan dan pembelaan kan sudah, tinggal vonis saja siang ini," terangnya, Rabu, (29/5/2019).
Ditanya terkait agenda sidang Vanessa Angel yang juga digelar hari ini, Richard mengatakan jika Vanessa masih mengajukan saksi. "Vanessa masih saksi," tambahnya.
Sebelumnya, dalam pledoi atau pembelaan masing-masing terdakwa antara lain, mucikari Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini alias Siska, mengajukan keberatannya terkait dengan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa memohon pada hakim agar menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum mucikari Tentri, Yafet Kurniawan mengatakan, jika kliennya harus bebas karena merasa kasus ini sarat dengan jebakan.
"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, seharusnya klien kami bebas nantinya. Apalagi, menurut asas legalitas, kalau tidak ada perbuatan pidananya, maka harus bebas," tegasnya, Selasa (28/5/2019).
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum mucikari Nindy, Gaos Hadiman.
Ia menyatakan, kliennya juga harusnya divonis bebas oleh hakim.
Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum mucikari Siska, Putu Dana juga mengharapkan sang klien akan divonis bebas nantinya oleh hakim.
Ketiganya, dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Memasuki Babak Akhir, Tiga Terdakwa Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel Diputuskan Hakim Hari Ini,