News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kriss Hatta, Saksi Ahli Pidana Sebut Tak Ada Pemalsuan Dokumen Pernikahan

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Kriss Hatta terkait kasus pemalsuan data nikah dengan Hilda Vitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (29/5/2019).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan saksi dari terdakwa.

Pihak Kriss menghadirkan tiga saksi, yakni dua saksi ahli pidana dan satu saksi fakta.

Dari saksi ahli pidana yakni bernama Dr. Y Fernando, SH., MH. yang menyebut apabila dakwaan tersebut prematur.

Diketahui, Kriss Hatta sebelumnya sudah menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Agama Bekasi yang menyatakan pernikahannya dengan Hilda adalah sah.

Sehingga saksi ahli mengatakan tak perlu lagi ada dakwaan untuk Kriss Hatta.

"Itu yang kami sampaikan bahwa prematur jaksa melakukan penuntutan pada hal tersebut," ujar Fernando.

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini