TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Kriss Hatta terkait kasus pemalsuan data nikah dengan Hilda Vitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (29/5/2019).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan saksi dari terdakwa.
Pihak Kriss menghadirkan tiga saksi, yakni dua saksi ahli pidana dan satu saksi fakta.
Dari saksi ahli pidana yakni bernama Dr. Y Fernando, SH., MH. yang menyebut apabila dakwaan tersebut prematur.
Diketahui, Kriss Hatta sebelumnya sudah menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Agama Bekasi yang menyatakan pernikahannya dengan Hilda adalah sah.
Sehingga saksi ahli mengatakan tak perlu lagi ada dakwaan untuk Kriss Hatta.
"Itu yang kami sampaikan bahwa prematur jaksa melakukan penuntutan pada hal tersebut," ujar Fernando.