Laporan Wartasam TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga muncikari dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Selain itu mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).
Ya, dua muncikari Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim.
Mereka terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska.
Ia lebih dulu mengajukan nota pembelaan.
Serupa dengan keduanya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.