TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA Tiga mucikari Vanessa Angel yakni Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (29/5/2019). Mereka divonis 5 bulan penjara.
Ketiga mucikari Vanessa Angel itu terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang ketiga mucikari Vanessa Angel itu digelar berbeda, namun vonis terhadap mereka sama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga mucikari dengan hukuman penjara selama lima bulan, membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).
Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim PN Surabaya.
Mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska.
Ia lebih dulu mengajukan nota pembelaan.
Serupa dengan keduanya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.
"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat," terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.
Tangisan Bahagia
Menanggapi putusan tersebut, Intan alias Nindy satu diantara mucikari ini menangis bahagia atas putusan tersebut.
Dia langsung memeluk suaminya yang turut mengawal sidang dirinya.
Ketiganya mengaku menerima putusan tersebut.
Sebab, vonis dijatuhkan dihitung dengan masa penahanan mereka.
Dengan demikian, tak lama lagi mereka akan menghirup udara bebas.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa memohon pada hakim agar menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, 3 muncikari tersebut dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vanessa Angel juga ingin Bebas
Di lokasi yang sama, Vanessa Angel berharap bisa pulang secepatnya dan berkumpul bersama keluarga.
"Ya harapannya kita bisa pulang cepatnya, berkumpul dengan keluarga masing-masing sama orang yang disayangi," harapnya.
Walau demikian, hanya tiga mucikari yang sudah menjalani vonis.
Sidang Vanessa Angel masih beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa.
"Hari ini agendanya kalau dari Vanessa saksi ahli.
Hari ini ahli sosiologi yang bisa menentukan gambar, tulisan itu berbau asusila atau tidak," jelas Milano Lubis.
(Samsul Arifin/SURYA.CO.ID)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tiga mucikari Vanessa Angel Dinyatakan Bersalah, Divonis 5 Bulan Penjara & Sebentar Lagi bebas,
danDivonis 5 Bulan Penjara, 3 Mucikari Vanessa Angel 'Menangis Bahagia',