Alasannya, agar musisi tersebut bisa berlebaran bersama keluarga di Jakarta.
Menurut Sahid, majelis hakim sudah mengizinkan pemindahan lokasi penahanan.
Terlebih kini Dhani tinggal menunggu sidang putusan yang akan digelar 11 Juni mendatang.
"Sudah diizinkan majelis pada dasarnya tidak keberatan untuk dikembalikan," ujar Sahid.
Namun, Dhani kini masih menunggu keputusan dari Kejari Surabaya.
Meskipun hakim sudah mengizinkan, dia tetap tidak bisa pindah tahanan kalau jaksa tidak setuju.
Sebab, yang mengajukan pemindahan dahulu dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng adalah jaksa.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengungkapkan, permohonan pemindahan tahanan Dhani ke kejaksaan salah alamat.
Mestinya, surat permohonan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan.
"Itu bukan kewenangan jaksa. Sampai sekarang belum ada surat masuk ke kami.
Kalau minta pindah mestinya minta ke PN Jaksel dong, kan dia statusnya tahanan sana," kata Richard.
Berdasarkan kesepakatan, Dhani ditahan di Rutan Medaeng sampai berakhirnya seluruh tahapan persidangan sampai putusan.
Artinya, Dhani bisa pindah tahanan setelah sidang putusan pada 11 Juni mendatang.
Pemindahan tahanan ke Surabaya alasannya untuk mempermudah proses persidangan. Jaksa tidak harus mendatangkan Dhani dari Jakarta kalau ingin disidang di PN Surabaya.