TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta sama sekali buta soal hukum. Bahkan sebelumnya ia sama sekali tak peduli urusan tersebut.
Namun, sejak masuk bui karena kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan berkat laporan istrinya, Hilda Vitria, semua berubah.
Minatnya tentang hukum begitu bergelora. Dan ia mempelajarinya untuk mengisi kegiatan selama di mendekam sebagai tahanan titipan kejaksaan di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Di sel tahanan ia membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bekal untuk menghadapi kasus yang menjeratnya itu.
"Aku malah baca buku KUHP, belajar aja," celetuk Kriss Hatta, saat disambangi Grid.ID di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/6/2019).
Baca: Pikiran dan Hatinya Kalut di Penjara, Bagaimana Kriss Hatta Menghibur Dirinya?
Baca: Ubay Nidji Mengenang Perubahan Sikap Almarhum Ayahnya Sebelum Tutup Usia
Baca: Jokowi Beli Mobil-mobilan buat Jan Ethes di Malioboro Mall
Baca: Rayakan Lebaran, Lucinta Luna Sungkem dengan Calon Suami dan Foto Bareng Keluarga
Kriss Hatta banyak memetik hikmah dari kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang dialamatkan kepadanya.
Dari kasus ini, banyak pengetahuan soal hukum yang bisa ia pahami.
Baca: Hari Ini, Densus 88 Antiteror Gali Keterangan dari Pelaku Bom Bunuh Diri Sukoharjo
"Malah karena kasus ini, jadi belajar kan," tutupnya.
Sekedar diketahui, Kriss Hatta menjalani sidang lanjutan terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjeratnya pada Rabu (29/5/2019).
Dalam sidang tersebut, pihak Kriss Hatta menghadirkan dua saksi yakni Fernando, ahli hukum Pidana, dan Wahyu sang pemilik kontrakan tempat Kriss Hatta dan Hilda Vitria tinggal.