TRIBUNNEWS.COM - Aktor Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/6/2019).
Dalam sidang tersebut, Steve Emmanuel mengaku bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat oleh pihak kepolisian dan ditandatanganinya tidak benar.
"Karena saya enggak punya pilihan lain selain untuk mengakui nama orang lain," kata Steve Emmanuel di hadapan Majelis Hakim.
"Saya tidak punya lawyer tapi hanya ada lawyer dari mereka (polisi), goal saya cuma 1, agar teman saya bisa pulang dan bantu dari luar," ungkapnya.
Ya, saat ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu, Steve Emmanuel ditangkap bersama seorang rekannya bernama Matthew.
"Di situ perbedaan saya nyoba narkoba tahun 2008, tapi mereka tulis mulai menggunakan tahun 2008 itu diplintir," ucapnya.
"Jumlah (barang bukti) juga ditebak oleh mereka setelah ditimbang," jelasnya.