Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel memutuskan beberapa poin dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Ia beralasan keterangan yang disebutkannya dalam BAP itu tak benar adanya.
“Karena pertanyaan polisi dan dituangkan di BAP tidak sesuai,” katanya dalam sidang.
Selain itu, saat pembuatan BAP, Steve menyebut dirinya sedang tak dalam kondisi stabil.
Baca: Saksi Sebut Nama Dipo Latief di Sidang Kasus Narkoba dengan Terdakwa Steve Emmanuel
Baca: Ayahnya Meninggal Dunia, Dewi Perssik dan Kaluarga Ikhlas Terima Kenyataan
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
“Dan itu ditanyakan saat saya sedang syok,” katanya.
Poin BAP yang dicabut, di antaranya seputar kepemilikan kokain. Serta dari mana Steve mendapatkan barang tersebut.
“Saya jawab saya dapat dari Dimitri, polisi nanya total harganya saya karang 100 euro,” katanya.
Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Jabatan Maruf Amin di Dua Bank Syariah
Sebelumnya suasana di persidangan sempat memanas. Sebab, Steve bersikeras tak mengakui keterangan dalam BAP. Ia sempat tak segara membacanya saat Hakim Ketua Edwin Tjong meminta.
Ditemui usai sidang, pengacara Steve juga mengungkap alasan sanv klien menghapus BAP.
“Walaupun memang di dalam BaP memang keterangan dia tapi intinya bukan itu. Kenapa dia katakan demikain, karena ada teman namanya Matthew (ikut diamankan) Steve berusaha agar dia cepat cepat pulang. Intinya gitu. Jadi dia asal jawab jawab aja,” kata Jaswin Damanik, pengacara Steve.
Menurutnya, saat itu Steve juga didampingi oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
“Dan dia saat itu didampingi oleh pengacara bukan pilihannya sendiri. Jadi itu intinya, masalah itu memang betul bukan milik dia yang dia punya,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan Steve murni merupakan pemakai. Bukan merupakan pengedar. Sehingga ia harus menjalani rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan narkotika.