News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Alasan Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Banding dalam Kasus ''Vlog Idiot''

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani umbar senyum saat keluar Rutan Medaeng jelang sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.

Banding diajukan karena kuasa hukum Ahmad Dhani menilai dalam kasus "vlog idiot" majelis hakim mengabaikan fakta persidangan.

“Jelas-jelas putusan hakim mengabaikan fakta persidangan. Sehingga, tanpa berpikir panjang baik kuasa hukum maupun Ahmad Dhani menyatakan upaya hukum banding,” kata Alwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani saat dihubungi Tribunnews, Selasa (11/6/2019).

Baca: Klaim Mampu Hubungan Intim 8 Kali Sehari dengan Suami, Barbie Kumalasari Beberkan Rahasianya

Menurut Baldwin, hal itu juga diperkuat dengan sejumlah saksi di persidangan, yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, keterangan saksi ahli dinilai tak menjadi pertimbangan majelis hakim.

Baca: Kecewa Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara, Keluarga Anggap Tidak Adil

Baca: Ahmad Dhani Nyatakan Banding Setelah Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara

Baca: Ifan Seventeen Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Selingkuh dengan Citra Monica

“Dimana hakim ini mengabaikan fakta-fakta persidangan, yaa tidak ada pertimbangan soal ahli saksi, dan pencabutan BAP itu, harusnya dibacakan. Ini nggak ada, jadi sangat kasar, banyak hal yang dalam tanda kutip diamputasi keterangan ahli itu,” katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terkait perbuatan Dhani memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot.

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Menurut jaksa, pentolan Dewa 19 dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini