News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Kata Kuasa Hukum, Ahmad Dhani Menilai Harusnya Hakim Menjatuhkan Vonis Bebas

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani umbar senyum saat keluar Rutan Medaeng jelang sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani, terdakwa kasus "vlog idiot" tegar saat mendengarkan vonis yang diucapkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Demikian dikatakan oleh Aldwin Rahardian saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/20190.

"Malah tadi karena tahu, sedikit banyak belajar soal hukum, dia menyampaikan banding, dia sendiri yang menyampaikan banding," ujar Aldwin saat dihubungi wartawan, Selasa.

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Aldwin menambahkan Dhani juga langsung memberi pernyataan kepada pers seusai sidang.

"Dia langsung konferensi pers sama saya. Dia bicara terlepas itu soal politik atau non politik dia tahu persis bahwa seharusnya dia lepas, karena dia mengikuti betul persidangannya," kata Aldwin.

Baca: Alasan Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Banding dalam Kasus Vlog Idiot

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Musisi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dhani langsung menyatakan naik banding begitu hakim selesai membacakan putusannya.

"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Dhani.

Majelis hakim yang awalnya tampak terkejut mendengar jawaban lugas dari suami penyanyi Mulan Jameela itu kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.

"Begitu penasihat hukum? dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum)? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Dhani diadang sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tegar Saat Divonis 1 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini