Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga kecewa, atas vonis satu tahun yang dijatuhkan kepada musikus Ahmad Dhani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait kasus vlog idiot.
Kuasa hukum mengajukan banding terkait vonis tersebut.
“Kita pasti banding,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2019).
Menurut Hendarsam, keluarga kecewa mengetahui Ahmad Dhani divonis selama setahun penjara. Bagi mereka hukuman tersebut tidak adil.
Baca: Ahmad Dhani Nyatakan Banding Setelah Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
Baca: Klaim Mampu Hubungan Intim 8 Kali Sehari dengan Suami, Barbie Kumalasari Beberkan Rahasianya
“Ya (keluarga) kecewa, cuma berucap idiot karena dipersekusi tapi dihukum satu tahun. Sedang kan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah,” ujar Hendarsam.
Vonis Majelis Hakim ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut ayah 5 anak iyu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.