Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel, sudah mendekam di rutan selama enam bulan. Dalam satu sel, ia harus bersama tiga hingga empat tahanan lainnya. Menurut pengacaranya, Steve mengalami depresi.
“Satu kamar bertiga sampai berempat di rutan steve satu ruangannya. Berbagi tidur dengan penghuni rutan lainnya,” kata Firman Chandra, kuasa hukum Steve ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Menurut Firman, Steve juga mengalami depresi lantaran berhenti mengonsumsi narkotika. Kondisi tersebut, menurutnya membuat Steve harus direhabilitasi.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Steve Emmanuel Punya Potensi Bunuh Diri
“Secara psikis, intinya steve depresi selama enam bulan ini. Seharusnya tempat steve bukan di rutan tapi di RSKO,” katanya.
Steve ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 92,04 gram kokain beserta alat hisap. Pria berusia 35 tahun itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.