News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Besok Dipindahkan ke Rutan Cipinang di Jakarta

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani telah divonis 1 tahun penjara terkait kasus "vlog idiot" oleh hakim PN Surabaya.

Setelah itu, sudah ada rencana untuk memindahkan Ahmad Dhani dari Rutan Medaeng di Sidoarjo ke Rutan Cipinang di Jakarta, Kamis (13/6/2019) pukul 05.00.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung, mengungkapkan proses administrasi pemindahan musisi Ahmad Dhani dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sudah selesai.

Saat pemindahan Ahmad Dhani dikawal oleh enam petugas.

Baca: Anggia Chan Sulit Buka Pintu Maaf Buat Vicky Prasetyo

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes

Baca: Klaim Mampu Hubungan Intim 8 Kali Sehari dengan Suami, Barbie Kumalasari Beberkan Rahasianya

Oleh sebab itu, pihaknya sudah tidak ada persoalan lagi untuk melakukan pemindahan penahanan suami Mulan Jameela itu ke Jakarta pada Kamis pagi.

"Proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani sudah selesai. Yang bersangkutan akan dipindahkan besok (Kamis) pagi," terangnya, Rabu, (12/6/2019).

Dikonfirmasi soal transportasi yang akan digunakan oleh Ahmad Dhani menuju ke Jakarta, Richard Marpaung mengatakan, Ahmad Dhani akan dikembalikan dengan menggunakan pesawat.

"Jadwal penerbangan pukul 05.00 WIB," tambahnya.

Baca: Hakim Ketua Sempat Naik Pitam di Sidang Steve Emmanuel

Atas kasus 'vlog idiot', Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditahan dalam kasus ujaran kebencian yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus ujaran kebencian tersebut hingga kini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Setelah Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani akan Kembali ke Jakarta Kamis Besok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini