Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani akan dipindahkan besok dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawat Timur, ke Rutan Cipinang di Jakarta.
Dari pihak keluarga belum ada persiapan untuk menyambut pentolan Dewa 19 itu.
Menurut manajer, pihak keluarga belum ada barang atau makanan tertentu yang akan dibawa untuk Ahmad Dhani.
“Belum ada (barang atau makanan) yang spesial ya, kebutuhannya belum tahu apa lagi. Kebutuhan standar sih paling, kan sudah pernah menjenguk sebelumnya. Jadi enggak begitu repot,” kata Amang, manajer keluarga Ahmad Dhani saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/6/2019) malam.
Baca: Gara-gara Postingan Fadel Islami, Muzdalifah Dibanding-bandingkan dengan Ibu Mertuanya yang Modis
Baca: 8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga
Baca: Klaim Mampu Hubungan Intim 8 Kali Sehari dengan Suami, Barbie Kumalasari Beberkan Rahasianya
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan
Menurut Amang, belum bisa dipastikan apakah keluarga bisa langsung menjenguk saat Dhani dipindahkan, yakni esok Kamis (13/6/2019).
Namun hari ini, istri dan anak-anak Dhani telah mengajukan KTP untuk permohonan menjenguk.
“Bisa jadi belum bisa menjenguk besok, karena hari pertama biasanya masih urusan administrasi kata pengacaranya,” kata Amar.
Namun, bisa jadi pihak keluarga akan tetap mengunjungi Rutan Cipinang. Hingga kini, kata Amar, belum dapat dipastikan siapa saja yang akan menjenguk.
Baca: Ahmad Dhani Besok Dipindahkan ke Rutan Cipinang di Jakarta
Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan terkait kasus ujaran kebencian melalui video blog (vlog) idiot.
Selama menjalani persidangannya kasus vlog idiot di PN Surabaya, penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dititipkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Surabaya di Rutan Medaeng.
Menurut Aldwin Rahadian Megantara, ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani
kliennya tidak ditahan di Rutan Medaeng. Namun akan dikembalikan ke Rutan Cipinang, karena vonisnya dibawah 5 tahun.