TRIBUNNEWS.COM - Artis Roro Fitria saat ini tengah mendekam di tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akibat terjerat kasus narkoba.
Wanita berusia 39 tahun ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Pada momen Hari Raya Idul Fitri kali ini, Roro Fitria mendapatkan kabar gembira.
Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi mengungkapkan bahwa di Hari Raya Idul Fitri kali ini, Roro Fitria mendapatkan remisi lebaran atau potongan masa tahanan.
Di samping itu, usai momen lebaran kali ini, Roro Fitria juga menyampaikan surat berupa kondisi dan aktivitasnya selama mendekam di tahanan.
Berikut surat yang ditulis Roro Fitria dan dibacakan oleh Asgar Sjarfi dalam suatu kesempatan.