TRIBUNNEWS.COM - Roro Fitria saat ini masih menjalani hukuman dengan mendekam di balik jeruji besi akibat kasus narkoba.
Namun, Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, mengungkapkan bahwa Roro Fitria mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di momen lebaran.
Belum diketahui berapa jumlah pemotongan masa tahanan yang akan didapatkan oleh Roro Fitria.
Seperti yang diketahui, wanita berusia 39 tahun ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, tetapi dikurangi masa tahanan.
Selama menjalani hukuman, Roro Fitria cukup aktif melakukan kegiatan, mulai dari sosialisasi dengan para napi lainnya, hingga melakukan kegiatan amal dengan menyumbang ke masjid.
Kendati demikian, Asgar sjarfi mengungkapkan bahwa Roro Fitria tak betah berada di dalam penjara.
Hal tersebut karena Roro Fitria tak bisa mengeksplor diri dan kreatifitasnya terbatasi selama di dalam rutan.
"Keluhan dia banyak, tak kayak sebelumnya, dia aktif terus bebas. Sementara di dalam sana sebenarnya dia bilang nggak tahan. Jadi dia mau bebas, ketemu kawan di luar, mau melakukan aktivitas seninya dia," ungkap Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).