News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Kembali Dipindahkan, Kepala Rutan Cipinang Pastikan Tak Ada Fasilitas Bilik Asmara

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, memastikan Ahmad Dhani tak akan mendapatkan fasilitas 'bilik asmara' di dalam rutan.

Istilah bilik asmara merujuk pada sebuah tempat yang digunakan para tahanan untuk melakukan hubungan suami istri dengan pasangannya.

Bilik asmara mulanya terbongkar saat persidangan kasus yang menjerat suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.

Fahmi Darmawansyah terlibat tiga kasus dengan dua kasus korupsi.

Satu di antaranya kasus suap terkait Satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Terakhir, suami Inneke Koesherawati itu terlibat dengan penyewaan bilik asmara bagi penghuni lapas.

Disinggung soal bilik asmara, Oga Darmawan menegaskan bahwa tempat tersebut tidak tercantum dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dianut sistem pemasyarakatan di Tanah Air.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini