News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Bersyukur Steve Emmanuel Tak Dituntut Hukuman Mati

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel dituntut jaksa 13 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Meski kaget mendengar ucapan jaksa dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (17/6/2019), kuasa hukumnya tetap bersyukur. Steve Emmanuel tak dituntut hukuman mati.

“Allhamdulillah Steve tidak ada hukuman mati, tidak ada seperti Freddie Budiman yang ditembak mati, tapi di sisi lain saya kaget beliau dituntut 13 tahun.

Namun ia masih meyakini, dengan banyaknya alat bukti dan saksi ahli yang kami miliki bahwa Steve harus direhab. Ia berharap Majelis Hakim bisa memvonis Steve lebih ringan dari yang dituntut JPU.

Baca: Di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berkaca-kaca

Baca: Penjelasan Aura Kasih Melahirkan Bayi Perempuan Saat Usia Pernikahannya 6 Bulan

Baca: Idap Kanker Otak, Agung Hercules Tunjukkan Semangat Hidup dan Memotivasi Dirinya untuk Sembuh

“Kalau majelis hakim dengan hati nuraninya melihat secara utuh, mudah2an bisa memutuskan jauh di bawah tuntutan,” kata Firman ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Pada sidang pekan depan, pihak Steve akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Steve dengan hukuman 13 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya pria 35 tahun itu juga didakwa denahhan dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Namun dakwaan tersebut gugur dalam persidangan. Steve tidak terbukti sebagai pengedar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini