News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Steve Emmanuel Lolos dari Hukuman Mati dalam Kasus Kepemilikan Kokain 92,04 Gram

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan narkoba Steve Emmanuel, Firman Candra bersyukur kliennya berhasil lolos dari ancaman hukuman mati.

Menurut Firman, upaya hukum yang ia lakukan bersama timnya sedikit membuahkan hasil.

"Ya gugur (dakwaan hukuman mati), makanya yang tadi saya bilang Alhamdulillah Steve tidak ada hukuman mati, tidak ada seperti Freddy Budiman yang ditembak mati," ucap Firman saat ditemui usai mendampingi Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).

Namun demikian, Firman cukup terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kliennya dengan kurungan pidana cukup lama.

"Tapi di sisi lain saya kaget beliau (Steve Emmanuel) dituntut 13 tahun," ujar Firman.

Lantaran hal tersebut, Firman akan kembali berupaya memberikan upaya hukum yang maksimal melalui nota pembelaan atau pledoi.

"Tapi kami masih meyakini dengan banyaknya alat bukti dan saksi ahli yang kami miliki, bahwa Steve harus direhab dan saya yakin Hakim memiliki keberanian karena ujungnya semua keadilan adalah majelis hakim," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel diganjar dua dakwaan, yakni dakwaan primer Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, dakwaan subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan itu lantaran Steve dianggap kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018.

Dengan gugurnya dakwaan primer, secara otomatis Steve kini hanya memiliki satu dakwaan subsider. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Bersyukur Steve Emmanuel Lolos dari Hukuman Mati"


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini