TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus narkoba yang menghadirkan Steve Emmanuel sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang, Steve Emmanuel dinyatakan tak terbukti sebagai pengedar narkoba seperti yang tertera pada dakwaan sebelumnya.
Dalil tak terbuktinya Steve sebagai pengedar dibacakan langsung oleh jaksa yang tertera dalam salinan tuntutan.
Sebelumnya, pria berusia 35 tahun itu diganjar dua dakwaan, yakni dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. HALAMAN SELANJUTNYA>>>