Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Steve Emmanuel menilai tuntutan hukuman 13 tahun penjara, terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, terlalu lama untuk kliennya.
Pihak kuasa hukum terkejut saat tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).
“Memang sedikit terkejut juga, dengan tiba tiba muncul lamanya (hukuman penjara). Tiga belas tahun terlalu tinggi,” ujar kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra ditemui setelah sidang.
Baca: Di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berkaca-kaca
Baca: Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya
Pekan depan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum pun optimistis bahwa kliennya akan divonis kurang dari 13 tahun.
Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes
“Saya meyakini karena majelis punya kekuasaan dua per tiga atau tiga per empat dari total tuntutan bahkan ada beberapa majelis kalau meyakini betul direhab, dia langsung direhab. Ada beberapa hakim yang berani memberikan vonis ke sana,” katanya.
Kendati demikian, Firman bersyukur kliennya tidak terbukti sebagai pengedar. Putusan tersebut membebaskan Steve dihukum mati.
Ia pun berharap Steve dapat segera direhabilitasi.
“Karena berdasarkan dua saksi bahkan tiga saksi ahli, dua saksi ketergantungan obat, satu ahli pidana itu jelas seharusnya steve direhab,” katanya.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Steve dengan hukuman 13 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyidakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram.
Baca: Kuasa Hukum Yakin Hakim Bakal Vonis Bebas Vanessa Angel
Sebelumnya ia juga didakwa denahhan dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Namun dakwaan tersebut gugur dalam persidangan. Steve tidak terbukti sebagai pengedar.
“Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam Dakwaan Primer tersebut,” kata JPU Renaldi dalam sidang Senin (17/6/2019).