Teka-teki gelar Limbad, bagaimana cara dapatkan Honoris Causa (HC) alias Doktor Kehormatan?
TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki gelar Limbad, berikut cara mendapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan.
Pada Sabtu (15/6/2019), pesulap Limbad mengunggah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor, skripsi, daftar riwayat hidup, dan piagam profesor miliknya melalui akun Instagram pribadi, @limbadindonesia.
Limbad diketahui ditetapkan sebagai profesor oleh perguruan tinggi bernama Institut Kesejahteraan Muslim di Jakarta.
Dalam daftar hidupnya tertulis Limbad juga mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari perguruan tingginya pada 2006.
Baca: Viral! Beredar Bukti Foto Wisuda Limbad yang Bergelar Profesor Sejak Tahun 2006 dan Kuasai 3 Bahasa
Tak hanya itu Limbad diketahui menguasai tiga bahasa sekaligus.
Yakni, Indonesia, Inggris, dan Arab.
Ia juga pernah melakukan kunjungan ke luar negeri, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Terkait gelar HC yang didapatkan Limbad, apa saja persyaratan untuk memiliki HC di depan nama?
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 1, gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuian, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
Dikutip Tribunnews dari kelembagaan.ristekdikti.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar mendapat gelar HC.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan gelar HC :
- Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 3
Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang :
a. luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;
Baca: Foto Wisuda Limbad di Instagram Jadi Perbincangan, Ngaku Kuasai 3 Bahasa dan Memiliki Gelar Profesor
b. sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
c. sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau
d. luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
- Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
c. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan
d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
Baca: Jarang Diketahui Publik, Master Limbad Rupanya Bergelar Profesor
Tentang Perguruan Tinggi Limbad, Institut Kesejahteraan Muslim
Limbad diketahui mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari Institut Kesejahteraan Muslim pada 2006.
Berdasarkan unggahan Limbad, Institut Kesejahteraan Muslim terletak di Jakarta.
Tribun Jabar melakukan pencarian terhadap perguruan tinggi yang telah memberikan gelar profesor kepada Limbad.
Pencarian dilakukan di laman resmi pangkalan data pendidikan tinggi milik Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, https://forlap.ristekdikti.go.id/.
Mesin pencari data membutuhkan kata kunci seperti provinsi perguruan tinggi berada, lingkung koordinasi, jenis perguruan tinggi, status perguruan tinggi, dan kata kunci yang berisi kode atau nama perguruan tinggi.
Ketika Tribun Jabar memasukkan nama perguruan tinggi Institut Kesejahteraan Muslim, hasilnya adalah nihil.
Tidak ada nama perguruan tinggi tersebut di arsip Kemristekdikti.
Kemudian, Tribun Jabar coba kembali dengan memasukkan nama perguruan tinggi Universitas Kesejahteraan Muslim.
Hasilnya pun tetap sama seperti sebelumnya.
Baca: Izin Terbang Dicabut, Ini 3 Pelanggaran yang Dilakukan Pilot Vincent Raditya saat Vlog Bareng Limbad
Lalu, Tribun Jabar mencoba menggunakan kata kunci muslim.
Hasilnya ada sembilan perguruan tinggi yang memiliki kata muslim di namanya.
Namun, tak ada nama Institut Kesejahteraan Muslim.
Kesembilan perguruan tinggi itu juga berlokasi di Jakarta, berbeda dengan institut Kesejahteraan Muslim yang diduga berada di Ibu Kota.
Dalam keterangan laman https://forlap.ristekdikti.go.id/perguruantinggi/, kampus yang terdaftar di laman tersebut berarti sudah diakui oleh Kemristekdikti.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jabar/Fidya Alifa Puspafirdausi)