News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Sandy Tumiwa Dipindahkan ke Rutan Salemba, Sang Ibu Minta Anaknya Bertobat Tak Lagi Pakai Narkoba

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Sandy Tumiwa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, dia ditahan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini kita memutuskan terhadap Sandy kita lakukan penahanan di Rutan Salemba," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Pemindahan dilakukan karena berkas perkara Sandy dinyatakan lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Apa Kabar Sandy Tumiwa Selama di Penjara? Istri Siri Sebut Sekarang Lebih Kurus dan Rajin Solat

"Terhadap Sandy ini oleh penyidik yang kemudian kita sudah nyatakan P21 itu lengkap itu disangka sebagai pihak yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," kata Sugeng.

Kasus itu sesuai dalam Pasal 112 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, Sandy Tumiwa juga disangkakan Pasal 132 dan pasal 127.

Menurut Sugeng, selanjutnya berkas Sandy akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera menjalani proses persidangan.

"Biasanya penetapan dari pengadilan itu antara empat sampai tujuh hari sudah keluar untuk menyatakan hari sidangnya kapan. Sidang pertama itu nanti kita bacakan dakwaan," ucap Sugeng.

Telah Berdamai, Sandy Tumiwa Ajak Tessa Kaunang Buka Puasa Bersama (Grid.ID)

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019 pukul 02.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, Sandy Tumiwa kedapatan memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Aktor itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Istri Sandy Tumiwa Vivi Paris dan Mamanya Amalia Nurshanti didampingi kuasa hukum saat mendampingi Sandy di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (19/6/2019). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Sang Ibunda Minta Sandy Tumiwa Tobat
Artis peran Sandy Tumiwa terpaksa merayakan Lebaran di penjara karena ia ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 1 Maret 2019 lalu.

Menurut istri Sandy, Vivi Paris, suaminya mengaku kapok dan ingin segera memperbaiki diri.

"Mas Sandy berjanji ini yang terakhir, bilang sama mama dan saya juga. Ke depannya mau lebih baik lagi, memperbaiki lebih dalam agama, lebih religi lagi," ucap Vivi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (19/6/2019).

Ibunda Sandy, Amalia Nurshanty juga mengaku telah menegaskan janji anaknya itu agar tak kembali terulang hal-hal pahit seperti ini.

"Saya suruh tobat, asal benar-benar tobat jangan tiba-tiba bikin (ulah) lagi," ujar Amalia di lokasi yang sama.

Vivi menambahkan bahwa keluarganya mengunjungi Sandy di penjara saat hari raya Idul Fitri kemarin.

Kata Vivi, suaminya terharu atas momen tersebut dan merasa sangat bersalah pada keluarga.
"Iya kita satu keluarga kumpul di Polsek Menteng (tempat Sandy ditahan) untuk silaturahmi dengan suami dan Mama juga, sempat sungkem nangis-nangis," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Istrinya, Sandy Tumiwa Kapok Pakai Narkoba",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini