TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menyeret nama Vanessa Angel di kursi terdakwa masih disidangkan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kamis (20/6/2019) kemarin, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis ajukan nota pembelaan (pleidoi).
Apa isi dari pledoi tersebut?
Milano Lubis menyebutkan, pembelaan ini berisikan penolakan dakwaan yang dilayangkan JPU. lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.
Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa Angel dibebaskan.
Baca: Pelukan dan Wajah Lesu Vanessa Angel Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Yakin Bebas
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik.
Dan tidak dengan akses yang seperti antar satu dengan satu orang yang lain, karena itu ranah privat," kata Milano Lubis, Kamis, (20/6/2019).
Baca: Heboh Pengakuan Dul Jaelani Minggat Dari Rumah Ahmad Dhani, Ini Pengakuan Putra Bungsu Maia Estianty
Apakah ranah privat bisa dipidana?
"Ya ini mesti dikaji ulang lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terangnya.
Selain meminta Vanessa bebas, Milano juga meminta semua barang yang disita untuk dikembalikan.
"Termasuk uang, ponsel, buku tabungan semua dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," lanjutnya.
Saat ditanya terkait sosok Rian Subroto, Milano menambahkan dirinya masih mempermasalahkan Rian dan dimasukkan dalam materi pledoinya.
"Ya kita tetap mempermasalahkan dipembelaan kita, karena Rian kan tidak hadirkan, mustinya kan 22 nya harus hadir. Dimana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada, ini pelakunya perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," tandasnya.
Baca: Kevin Aprilio Terlilit Utang dan Nyaris Bunuh Diri, Addie MS: Seumur Hidup Drama Paling Menegangkan
Tuntutan 6 Bulan Terlalu Berat, Rancang Gugatan ke MK
Sebelumnya, JPU Dhini Ardhani, Sri Rahayu serta Nur Laili menuntut Vanessa Angel selama enam bulan.
Artis FTV ini dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bersalah terkait transmisi lho ya, bukan prostitusi," tegas JPU Dini Ardhani.
Saat mendengar itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel yang lain, Abdul Malik mengaku bahwa tuntutan 6 bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat.
Mengapa dianggap terlalu berat? Ia menilai selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.
Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan.
"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yg dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019).
Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.
Malik mengatakan kalau Vanessa Angel dinyatakan bersalah, maka 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana.
"Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.
(Tribun Jatim/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Vanessa Angel Ajukan Pleidoi Atas Tuntutan 6 Bulan, Minta Bebas dan Barang yang Disita Dikembalikan,