Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Steve Emmanuel mengaku menyesal mengonsumsi barang haram narkoba.
Selain itu, ia juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengirimnya ke pusat rehabilitasi.
"Memohon kepada majelis hakim yang mulia bahwa saya sangat menyesal menggunakan narkotika, saya ingin pulih, bertobat, dan agar saya pulih sayang ingin direhabilitasi di badan ketergantungan obat," kata kata Steve dalam sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/3/2019).
Ia juga memohon agar dibebaskan dari Rutan Salemba.
Baca: Bacakan Pledoi, Steve Emmanuel Khawatir Anak Putus Sekolah
Baca: Komunitas Motor Gede di Bandung Rencana Gelar Charity untuk Agung Hercules, Keluarga Malah Bingung
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
Selain itu, Steve merasa, tuntutan yang dijatuhkan padanya yakni selama 13 tahun penjara tidak adil.
"Jika majelis hakim memiliki pendapat lain, saya mohon kiranya keputusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar azas saya sebagai manusia," katanya.
Sebelumnya Steve dituntut hukuman penjara maksimal 13 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan suami Andi Soraya itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Dia diamankan di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018 lalu.