Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Steve Emmanuel.
Ditemui awak media saat turun dari mobil tahanan, Steve Emmanuel sama sekali ogah berkomentar soal tuntutan 13 tahun penjara yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya.
Ia juga diam seribu bahasa ketika ditanya mengenai kondisinya.
Baca: Kuasa Hukum Bersyukur Steve Emmanuel Tak Dituntut Hukuman Mati
Baca: Jadi Mualaf, Dua Nama yang Disarankan Maruf Amin untuk Deddy Corbuzier
Baca: Penjelasan Aura Kasih Melahirkan Bayi Perempuan Saat Usia Pernikahannya 6 Bulan
Pada sidang sebelumnya, Steve dituntut selama 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).