TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta bakal membacakan pledoi atau nota pembelaannya di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bekasi hari ini (24/6/2019).
Sekitar 23 halaman nota pembelaan yang bakal disampaikan Kriss Hatta di ruang sidang.
"Ada 23 lembar yang akan kami bacakan nota pembelaan yang kami bacakan," kata Tim Kuasa Hukum Kriss Hatta, Muhammad Zein, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Ada beberapa poin yang akan disampaikan Kriss dalam pembelaannya nanti.
Ia akan merangkum mulai dari keterangan saksi yang dianggap meringankan, hingga tuntutan empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Poin poin penting seperti keterangan saksi kami tuangkan," ungkap Muhammad Zein.