TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel kini memasuki babak akhir.
Vanessa Angel akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019) siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan sesuai dengan agenda sidang yang telah disepakati sebelumnya, rencananya hakim akan membacakan amar putusannya pada hari ini.
"Sesuai dengan hasil sidang sebelumnya, kalau tidak ada halangan, putusan akan dibacakan hakim hari ini," terangnya, Rabu (26/6/2019).
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan vonis tersebut.
Baca: Vanessa Angel Ajukan Pledoi, Berharap Bisa Dibebaskan dan Barang yang Disita Dikembalikan
Baca: Apa Kabar Sulami si Manusia Kayu yang Sempat Bikin Heboh? Begini Kondisinya Sekarang
"Iya benar, hari ini jadwalnya dibacakan vonisnya. Tidak ada persiapan. Karena kita nanti hanya akan mendengarkan dulu bagaimana putusannya," ungkapnya.
Baca: Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Beberapa Jadwal Ceramah Nurul Qomar Harus Dibatalkan
Baca: Misteri Bayaran Rp 80 Juta untuk Vanessa Angel Diungkap Siska, Sosok yang Disebut sebagai Muncikari
Ditanya bila nantinya Vanessa divonis bersalah, mengingat ketiga terdakwa sebelumnya yang disebut sebagai mucikari oleh polisi, dinyatakan bersalah oleh hakim dalam pasal penyebaran konten asusila, Malik mengatakan belum dapat memberikan komentar.
Ia beralasan, pada prinsipnya semua keputusan nantinya tetap akan diserahkan ke Vanessa Angel.
"Ya nanti tetap akan kita serahkan ke Vanessa, apakah banding atau tidak jika divonis bersalah. Kan juga belum tentu divonis bersalah. Tapi yang jelas, kita ikuti dulu proses persidangannya nanti," tandasnya.
Baca: Penasaran Tubuh Kekarnya Bisa Dibanting Iko Uwais, Dave Bautista Tanya Soal Pencak Silat
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara.
Vanessa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulĀ Vanessa Angel Divonis Siang Ini, Pengacara Sebut Tak Ada Persiapan Khusus,