News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Kata Kuasa Hukumnya, Vanessa Angel Ingin Pulang

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah mendengar vonis 5 bulan penjara yang diucapkan hakim PN Surabaya, Rabu (26/6/20190. Ia menangis.

Wanita 27 tahun itu langsung memeluk seorang pengacaranya, Khalisa Permatasari, begitu mendengar hakim mengucapkan vonis terkait kasus penyebaran konten asusila yang menjeratnya.

Selanjutnya, Vanessa Angel keluar ruang sidang. Para kuasa hukumnya mendekati serta menenangkan Vanessa Angel.

Vanessa Angel memeluk salah satu kuasa hukumnya setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mengaku kecewa atas vonis tersebut, Rabu, (26/6/2019)

Baca: Anggap Vonis 5 Bulan Penjara Terlalu Berat, Mengapa Vanessa Angel Tak Ajukan Banding?

Baca: Kata Mantan Istri, Deddy Corbuzeir Pernah Ungkap Keinginan Jadi Mualaf kepada Ustaz Jefri Al Buchori

Baca: Penjelasan Aura Kasih Melahirkan Bayi Perempuan Saat Usia Pernikahannya 6 Bulan

Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.

"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa enggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas, dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan. Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang. Akan tetapi, pihak JPU masih mengaku pikir-pikir.

"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.

Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan.

Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Vanessa Menangis Setelah Divonis Penjara 5 Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini