UPDATE kasus prostitusi artis, Vanessa Angel hadapi vonis hari ini. Sidang pembacaan vonis digelar di PN Surabaya.
SURABAYA, KOMPAS.com - Vanessa Angel akan menghadapi vonis pada Rabu (26/6/2019) siang.
Sidang pembacaan vonis kasus dugaan penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis membenarkan adanya agenda sidang putusan tersebut.
"Sidang putusan besok Rabu," kata Milano saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (25/6/2019).
Baca: Bagaimana Perasaan Vanessa Angel Dalam Penantian Vonis Hakim?
Baca: Pledoi Vanessa Angel Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.
Baca: Vanessa Angel Minta Bebas, Ingin Uang, Ponsel dan Buku Tabungan yang Disita Kembali
Baca: Tuntutan JPU Enam Bulan Dianggap Berat, Kuasa Hukum Vanessa Angel Akan Gugat ke MK
Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.
Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.
(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Vanessa Angel Hadapi Vonis "